- BeritaTanjung Bawang FC U15 Juara Di Turnamen Parit Kungsi Cup, Generasi Muda Diharapkan Kembalikan Marwah Persikat Ketapang
- TrendsEveryday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023
- BeritaSatpol PP Ketapang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait PGOT di Pasar Tuan-Tuan
- BeritaAlexander Wilyo Resmi Tutup IPSI Cup II 2026, Dorong Pembinaan Pesilat Berprestasi dan Berkarakter
- BeritaLBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Bukti Foto dan Video Dikantongi, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai di Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri, dan Kejaksaan Bertindak Tegas
Daily Borneo Nusantara – PEKALONGAN, JAWA TENGAH (GMOCT) – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah usaha laundry jeans (denim washing) di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), ditemukan dugaan adanya pembuangan limbah cair ke saluran air, kali, maupun sungai yang diduga tidak melalui proses pengolahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi yang dilakukan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, serta pada sejumlah usaha laundry jeans di Kelurahan Wonoyoso, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Dalam laporan masyarakat tersebut disebutkan beberapa usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan dengan inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan hasil investigasi awal yang belum merupakan kesimpulan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam investigasi tersebut, tim GMOCT dan SBI telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aliran limbah dari lokasi usaha menuju saluran air hingga badan sungai. Dokumentasi tersebut akan dijadikan bagian dari bahan pelaporan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta pengujian ilmiah melalui pengambilan sampel air limbah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses pencucian dan finishing jeans diduga menggunakan berbagai bahan kimia, antara lain Blue 2B, Copper, Hipo (Sodium Hypochlorite), Meta (Sodium Metabisulfite), Sulfat, Caustic Soda (NaOH), Potassium Permanganate (PK), Black, Silicon, serta bahan kimia lainnya yang lazim digunakan dalam proses pencucian dan pewarnaan denim. Karena itu, diperlukan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan inspeksi, audit menyeluruh, serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Agung Sulistio, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek teknis dan kepatuhan hukum secara menyeluruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memeriksa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), dokumen pengelolaan limbah, keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium air limbah, izin pembuangan air limbah apabila dipersyaratkan, serta pengelolaan bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.
Agung menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berupa tidak terpenuhinya persyaratan perizinan, tidak tersedianya atau tidak berfungsinya IPAL, tidak dipenuhinya baku mutu air limbah, maupun terbuktinya pembuangan limbah langsung ke media lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan perizinan apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Lebih lanjut, Agung meminta Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, sedangkan Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan mengawal proses penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan transparan agar setiap pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti pencemaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius atau membahayakan kesehatan masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 sesuai alat bukti dan hasil pembuktian di persidangan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, DPP LPK-RI, GMOCT, dan Sahabat Bhayangkara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Seluruh dokumentasi hasil investigasi berupa foto, video, serta data pendukung akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, dan instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
GMOCT juga akan mengirimkan permintaan konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk instansi pemerintah terkait, sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Dengan demikian, proses pengawasan publik dan penegakan hukum diharapkan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
admin
27 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 26 Oktober 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan program kartu debit BRI Junio edisi Mobile Legends: Bang Bang yang menyasar generasi muda dan penggemar gim populer tersebut. Program ini berlangsung pada 25 September hingga 31 Desember 2026, dengan benefit berupa KAYOU Collectible Card Mobile Legends: Bang Bang, …
admin
21 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Bandung, 20 Oktober 2026 — Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat 234 SC bersama sejumlah Aliansi Ormas KE-TRIGASS dan Elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kota Bandung, Selasa pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) …
admin
16 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – PEMALANG, — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran …
admin
08 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Prestasi membanggakan ditorehkan tim muda Tanjung Bawang FC U15 setelah berhasil keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepak Bola Parit Kungsi Cup yang berlangsung di Kelurahan Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tanjung Bawang FC U15 memastikan gelar juara setelah melalui pertandingan sengit menghadapi Mandau Putra U15. Laga final yang …
admin
07 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Tim PLTU Ketapang berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN Tahun 2026. Kepastian tersebut diraih setelah PLTU Ketapang menundukkan Bulog Ketapang dengan skor 3-1 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mini Garuda, Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan penutupan turnamen …
admin
21 Sep 2026
Daily Borneo Nusantara – KETAPANG — Tim Santri Nekat FC berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen sepak bola Siantau Raya Cup 2026. Partai final mempertemukan Santri Nekat FC dengan Tanjung Bawang FC dan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di Nate Buluh Kuning, Dusun Siantau Raya. Dalam pertandingan final tersebut, Santri Nekat FC berhasil …
13 Nov 2025 1.749 views
Daily Borneo Nusantara – PEKANBARU — Kisruh pelaksanaan pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru periode 2025–2030 mencuat ke publik. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) melalui Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Miftahul, angkat bicara dan menyuarakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. “Berdasarkan informasi dan data yang …
16 Des 2025 1.731 views
Daily Borneo Nusantara – JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi …
02 Jan 2026 1.366 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 31 Desember 2025 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Ketapang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ketapang atas kerja sama dan dukungan yang telah terjalin dalam upaya recovery kredit bermasalah melalui mekanisme somasi sepanjang tahun 2025. Apresiasi tersebut ditandai dengan …
23 Des 2025 1.355 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 20 Desember 2025 –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Branch Office (BO) Ketapang menggelar rangkaian kegiatan sportivitas, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang berlangsung sejak 13 Desember hingga 20 Desember 2025. Rangkaian peringatan HUT ke-130 BRI BO Ketapang diawali dengan kegiatan sportartcular pada 13 Desember 2025 …
17 Des 2025 1.348 views
23 Des 2025 1.331 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ketapang turut ambil bagian dalam kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang pada 18–19 Desember bertempat di Gedung Pancasila, Jalan S. Parman, Kabupaten Ketapang. Keikutsertaan BRI dalam job fair ini merupakan bentuk dukungan nyata perseroan …
07 Feb 2024 1.143 views
Gaza is in ruins, with Israeli forces laying siege to the entire strip and leveling swaths of the enclave. An estimated 80% of its population of 2.2 million has been displaced — the majority now trapped in the south, increasingly pressed toward the Rafah border with Egypt. Palestinians in Gaza say life has become a …
Comments are not available at the moment.