Home » Berita » DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

admin 07 Agu 2026 62

Daily Borneo Nusantara – PEKALONGAN, Kamis (6 Agustus 2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melayangkan ultimatum kepada Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. DPP LPK-RI menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis (6/8/2026), DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Pekalongan dan Kepala DLH Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.

 

Dalam surat tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air sungai, serta pemeriksaan terhadap legalitas usaha laundry yang dilaporkan masyarakat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), dan keberadaan maupun fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut DPP LPK-RI, dugaan pencemaran lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.

 

DPP LPK-RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Selain itu, DPP LPK-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, dan c, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terbukti terdapat tindak pidana lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

 

Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.

 

«”Kami tidak menginginkan sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir, turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, mengambil sampel limbah, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fais Adam.»

 

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.

 

«”Apabila belum terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi negara,” ujar Agung Sulistio.»

 

Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus menjunjung tinggi asas equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, keberatan, pengaduan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran. Karena itu, laporan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.

 

Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menguji kualitas limbah, memeriksa legalitas usaha yang dilaporkan masyarakat, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat langkah sesuai kewenangan, DPP LPK-RI menyatakan akan menempuh upaya administratif dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi serta kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Bagi DPP LPK-RI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saatnya Level Up! BRI Junio Hadirkan Kartu Debit Spesial Mobile Legends: Bang Bang

admin

27 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 26 Oktober 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan program kartu debit BRI Junio edisi Mobile Legends: Bang Bang yang menyasar generasi muda dan penggemar gim populer tersebut. Program ini berlangsung pada 25 September hingga 31 Desember 2026, dengan benefit berupa KAYOU Collectible Card Mobile Legends: Bang Bang, …

234 SC & Aliansi Gelar Aksi Kontrol Sosial ke Dinas Cipta Karya Bandung: Keberpihakan Kami Adalah untuk Rakyat

admin

21 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Bandung, 20 Oktober 2026 — Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat 234 SC bersama sejumlah Aliansi Ormas KE-TRIGASS dan Elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kota Bandung, Selasa pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) …

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

admin

16 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – PEMALANG, — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran …

Tanjung Bawang FC U15 Juara Di Turnamen Parit Kungsi Cup, Generasi Muda Diharapkan Kembalikan Marwah Persikat Ketapang

admin

08 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Prestasi membanggakan ditorehkan tim muda Tanjung Bawang FC U15 setelah berhasil keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepak Bola Parit Kungsi Cup yang berlangsung di Kelurahan Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.   Tanjung Bawang FC U15 memastikan gelar juara setelah melalui pertandingan sengit menghadapi Mandau Putra U15. Laga final yang …

PLTU Ketapang Sebagai Juara Di Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN 2026

admin

07 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Tim PLTU Ketapang berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN Tahun 2026. Kepastian tersebut diraih setelah PLTU Ketapang menundukkan Bulog Ketapang dengan skor 3-1 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mini Garuda, Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan penutupan turnamen …

Tanjung Bawang FC dari Ketapang Kota Sukses Tempati Posisi Runner-up Siantau Raya Cup 2026

admin

21 Sep 2026

Daily Borneo Nusantara – KETAPANG — Tim Santri Nekat FC berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen sepak bola Siantau Raya Cup 2026. Partai final mempertemukan Santri Nekat FC dengan Tanjung Bawang FC dan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di Nate Buluh Kuning, Dusun Siantau Raya.   Dalam pertandingan final tersebut, Santri Nekat FC berhasil …

x
x