Home » Daerah » Ngeri,,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang

Ngeri,,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang

admin 27 Agu 2024 115

Daily Borneo Nusantara- Singkawang,Kalbar,– Miris teryata Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang,yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, khususnya di wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang berlokasi di Jalan Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/ RW 01.kegiatan pertambangan tanpa izin ini langsung didapatkan tim awak media di lokasi kegiatan pada hari Senin 26 Agustus 2024 Wib.

Dari hasil informasi warga yang mana bisa dipertanggung jawabkan dan enggan di sebutkan namanya menerangkan, lokasi tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut milik salah satu warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah berinisial “IK”, sedang kan inisial “IN” adik dari “IK” menurut informasi sebagai koordinator dan bersama 2 orang lainnya.

Dari hari PETI tersebut dikelola atau di tampung oleh inisial “U” yang menurut informasi adalah warga Kabupaten Mempawah.

Masih terang sumber warga,” setiap penambang yang ingin masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan, seperti membayar uang tancap sebesar 5 Juta Rupiah,

Sedangkan pajak harian 200 ribu rupiah perhari, dari hasil PETI dihitung 91, artinya jikalau penambang dapat hasil satu on pemilik lokasi tanah dapat 10 gram dan hasil PETI harus di timbang dan dijual ke pemilik lokasi PETI dengan harga satu gram nya 870 ribu rupiah.

Intinya setiap penambang yang masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik lokasi PETI tersebut,” tegas sumber warga.

Dalam hal ini jelas para pelaku sudah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perusakan hutan dapat diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan, seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin.
Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.

Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengutip dari beberapa media online,peryataan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan.

Pernyataan itu menyusul adanya aksi penembakan warga di Polres Sintang, yang menuntut pembebasan empat warga yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapapun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela program Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.

Pipit mengatakan, PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum secara umum. “Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri.

Tapi ingat, kerusakan lingkungan terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.

Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.

Kalau sungai-sungai tercemar, masa kita mau diam saja. Air itu sumber kehidupan. Jika udara sudah tercemar maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” sambungnya. Menurut Pipit, PETI tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara dari sektor pajak maupun non pajak.

Melalui penegakan hukum, dia berharap dapat meminimalkan kerusakan lingkungan sehingga masyarakat semakin sehat.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan. Yang berbeda pendapat dengan kita, silakan. Akan berhadapan dengan kami,” tegas Kapolda Kalbar di beberapa media online saat itu.

Red/Tim Gabungan Ivestigasi Media

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saatnya Level Up! BRI Junio Hadirkan Kartu Debit Spesial Mobile Legends: Bang Bang

admin

27 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 26 Oktober 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan program kartu debit BRI Junio edisi Mobile Legends: Bang Bang yang menyasar generasi muda dan penggemar gim populer tersebut. Program ini berlangsung pada 25 September hingga 31 Desember 2026, dengan benefit berupa KAYOU Collectible Card Mobile Legends: Bang Bang, …

Tanjung Bawang FC U15 Juara Di Turnamen Parit Kungsi Cup, Generasi Muda Diharapkan Kembalikan Marwah Persikat Ketapang

admin

08 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Prestasi membanggakan ditorehkan tim muda Tanjung Bawang FC U15 setelah berhasil keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepak Bola Parit Kungsi Cup yang berlangsung di Kelurahan Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.   Tanjung Bawang FC U15 memastikan gelar juara setelah melalui pertandingan sengit menghadapi Mandau Putra U15. Laga final yang …

PLTU Ketapang Sebagai Juara Di Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN 2026

admin

07 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Tim PLTU Ketapang berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN Tahun 2026. Kepastian tersebut diraih setelah PLTU Ketapang menundukkan Bulog Ketapang dengan skor 3-1 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mini Garuda, Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan penutupan turnamen …

Tanjung Bawang FC dari Ketapang Kota Sukses Tempati Posisi Runner-up Siantau Raya Cup 2026

admin

21 Sep 2026

Daily Borneo Nusantara – KETAPANG — Tim Santri Nekat FC berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen sepak bola Siantau Raya Cup 2026. Partai final mempertemukan Santri Nekat FC dengan Tanjung Bawang FC dan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di Nate Buluh Kuning, Dusun Siantau Raya.   Dalam pertandingan final tersebut, Santri Nekat FC berhasil …

BRI Ketapang Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Dinas Sosial Kabupaten Ketapang

admin

18 Sep 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 17 September 2026— Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BRI Branch Office (BO) Ketapang menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak melalui Dinas Sosial Kabupaten Ketapang. Bantuan tersebut diserahkan oleh Muhammad Reza Garnida selaku Branch Office Head BRI Ketapang kepada perwakilan Dinas Sosial Kabupaten …

Kabut Asap Menyelimuti, Lapas Ketapang Tingkatkan Perlindungan Kesehatan

admin

09 Sep 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, — Menyikapi kondisi kabut asap yang melanda wilayah Ketapang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang melaksanakan pembagian masker kepada pegawai, peserta magang, serta warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan dan mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap dan kualitas udara yang kurang baik. Seluruh pegawai, peserta …

x
x