Home » Daerah » Warisan Buruk PBSN di Ketapang dalam Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh: Binsar Ritonga – PW. Serikat Tani Nelayan Kalimantan Barat

Warisan Buruk PBSN di Ketapang dalam Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh: Binsar Ritonga – PW. Serikat Tani Nelayan Kalimantan Barat

admin 27 Mei 2025 82

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 27 Mei 2025 – Program Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) yang digagas sejak era Orde Baru telah mendorong ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Meski diklaim sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, warisan PBSN justru meninggalkan jejak konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan struktural yang akut, terutama bagi petani dan masyarakat adat.

 

Sejarah dan Ekspansi Awal PBSN di Kalimantan Barat

 

PBSN mulai masuk ke Kalimantan Barat pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Didukung berbagai regulasi nasional, termasuk PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), ekspansi sawit diarahkan ke daerah-daerah yang dianggap memiliki lahan luas dan “tidak termanfaatkan”, seperti Sanggau, Landak, Sambas, dan Ketapang. Perusahaan-perusahaan besar pun diberi berbagai kemudahan perizinan dan akses terhadap ribuan hektare lahan.

 

Sayangnya, masyarakat lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun tidak diakui secara hukum, dan hanya diposisikan sebagai “mitra” dalam skema plasma yang tidak seimbang dan seringkali merugikan.

 

Ketimpangan dalam Skema Inti–Plasma

 

Skema inti–plasma menjadi model dominan dalam PBSN, di mana 80% lahan dikuasai korporasi sebagai kebun inti dan sisanya 20% diperuntukkan untuk kebun plasma milik masyarakat. Namun secara de facto, seluruh lahan, termasuk plasma, berada dalam kendali perusahaan melalui HGU.

 

Perusahaan membangun kebun plasma dengan pinjaman bank atas nama petani, tetapi semua keputusan teknis dan keuangan tetap ditentukan oleh korporasi. Ketika panen dimulai, hasilnya langsung dipotong untuk membayar utang dan biaya operasional yang kerap tidak transparan. Petani pun terjebak dalam siklus utang jangka panjang tanpa kendali atas lahannya sendiri.

 

Manipulasi Kelembagaan dan Ketiadaan Legalitas

 

Di Ketapang, banyak koperasi plasma dibentuk secara sepihak oleh perusahaan. Pengurus koperasi ditunjuk, bukan dipilih, dan tidak ada transparansi dalam pelaporan keuangan maupun informasi utang. Parahnya lagi, banyak kebun plasma tidak memiliki legalitas yang jelas. Bahkan anggota koperasi sering tidak tahu pasti di mana lokasi kebun mereka.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kemitraan dalam kerangka PBSN hanyalah formalitas yang menyamarkan dominasi korporasi dan penindasan terhadap petani.

 

Dampak Sosial dan Ekologis

 

Dampak PBSN melampaui ekonomi. Peralihan lahan menjadi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi, konflik dengan satwa, dan krisis air. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan hubungan spiritual dengan tanah leluhur mereka yang kini berubah menjadi lanskap industri.

 

Studi Kasus: Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau

 

Kasus PT Minamas di Desa Pelanjau Jaya menjadi contoh nyata bagaimana PBSN berjalan dengan pola perampasan lahan yang sistematis:

 

Izin diberikan tanpa konsultasi publik yang bermakna.

 

Kemitraan dipaksakan tanpa keadilan.

 

Aparat digunakan untuk menekan protes warga.

 

 

Warga kehilangan sumber penghidupan utama dan menghadapi kriminalisasi ketika memperjuangkan hak mereka. Kasus ini mencerminkan ketimpangan agraria nasional: tanah terkonsentrasi pada segelintir korporasi, sementara petani kesulitan mendapatkan pengakuan hukum.

 

Menuntut Reforma Agraria dan Kedaulatan Petani

 

PW Serikat Tani Nelayan Kalimantan Barat menegaskan bahwa solusi atas warisan kelam PBSN hanya bisa dicapai melalui:

 

Evaluasi menyeluruh dan pembatalan izin HGU yang bermasalah.

 

Redistribusi tanah kepada petani dan masyarakat adat.

 

Pembentukan koperasi sejati yang demokratis dan transparan.

 

 

PW Serikat Tani Nelayan mendorong pengembangan kebun sawit mandiri berbasis komunitas sebagai alternatif yang berkeadilan dan berkelanjutan. Negara harus berpihak kepada rakyat. Tanpa kedaulatan atas tanah, kemerdekaan petani hanyalah ilusi.

 

Penulis adalah Ketua PW Serikat Tani Nelayan Kalimantan Barat dan aktif dalam advokasi petani sawit mandiri serta keadilan agraria di Kalimantan Barat.

 

(HM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BRI Ketapang Mendukung Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1

admin

24 Jul 2026

DBN – KETAPANG,- BRI Kantor Cabang Ketapang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Mini Simpang Melate, Kabupaten Ketapang, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dukungan ini merupakan wujud komitmen BRI dalam mendorong pembinaan generasi muda melalui kegiatan olahraga, …

BRI Branch Office Ketapang Kembali Menjadi Narasumber Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Mayak

admin

26 Jun 2026

DBN – Ketapang, 25 Juni 2026,BRI Branch Office (BO) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui partisipasi sebagai narasumber pada kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan menghadirkan narasumber dari BRI BO Ketapang serta Dinas …

Jamhuri Amir Terpilih Aklamasi Pimpin PD DMI Ketapang Periode 2026–2031

admin

13 Jun 2026

DBN – Ketapang – Musyawarah Daerah (Musda) ke-1 Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ketapang menetapkan Jamhuri Amir, SH sebagai Ketua Umum PD DMI Kabupaten Ketapang periode 2026–2031 secara aklamasi.   Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian sidang komisi yang diikuti oleh pengurus PD DMI bersama perwakilan pengurus masjid se-Kabupaten Ketapang di Aula …

BRI Dukung Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria di Ketapang

admin

11 Jun 2026

DBN – Ketapang, 11 Juni 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Ketapang turut mendukung program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ketapang melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria yang diselenggarakan di Desa Tanjung Pura, Kabupaten Ketapang.   Kegiatan tersebut melibatkan berbagai …

Satpol PP Ketapang Edukasi Pelajar SMAN 1 tentang Disiplin dan Ketertiban melalui Program Sapa Pelajar 2026

admin

10 Jun 2026

DBN – Ketapang, 9 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya disiplin dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan Satpol PP Sapa Pelajar Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Ketapang, Selasa (9/6).   Kegiatan diawali dengan Apel Pembukaan Class Meeting Tahun 2026 yang secara resmi dibuka …

Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar

admin

13 Mei 2026

Daily Borneo Nusantara – Kaltim, _ Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).   Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta …

x
x