Home » Daerah » Ngeri,,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang

Ngeri,,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang

admin 27 Agu 2024 100

Daily Borneo Nusantara- Singkawang,Kalbar,– Miris teryata Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang,yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, khususnya di wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang berlokasi di Jalan Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/ RW 01.kegiatan pertambangan tanpa izin ini langsung didapatkan tim awak media di lokasi kegiatan pada hari Senin 26 Agustus 2024 Wib.

Dari hasil informasi warga yang mana bisa dipertanggung jawabkan dan enggan di sebutkan namanya menerangkan, lokasi tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut milik salah satu warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah berinisial “IK”, sedang kan inisial “IN” adik dari “IK” menurut informasi sebagai koordinator dan bersama 2 orang lainnya.

Dari hari PETI tersebut dikelola atau di tampung oleh inisial “U” yang menurut informasi adalah warga Kabupaten Mempawah.

Masih terang sumber warga,” setiap penambang yang ingin masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan, seperti membayar uang tancap sebesar 5 Juta Rupiah,

Sedangkan pajak harian 200 ribu rupiah perhari, dari hasil PETI dihitung 91, artinya jikalau penambang dapat hasil satu on pemilik lokasi tanah dapat 10 gram dan hasil PETI harus di timbang dan dijual ke pemilik lokasi PETI dengan harga satu gram nya 870 ribu rupiah.

Intinya setiap penambang yang masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik lokasi PETI tersebut,” tegas sumber warga.

Dalam hal ini jelas para pelaku sudah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perusakan hutan dapat diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan, seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin.
Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.

Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengutip dari beberapa media online,peryataan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan.

Pernyataan itu menyusul adanya aksi penembakan warga di Polres Sintang, yang menuntut pembebasan empat warga yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapapun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela program Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.

Pipit mengatakan, PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum secara umum. “Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri.

Tapi ingat, kerusakan lingkungan terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.

Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.

Kalau sungai-sungai tercemar, masa kita mau diam saja. Air itu sumber kehidupan. Jika udara sudah tercemar maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” sambungnya. Menurut Pipit, PETI tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara dari sektor pajak maupun non pajak.

Melalui penegakan hukum, dia berharap dapat meminimalkan kerusakan lingkungan sehingga masyarakat semakin sehat.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan. Yang berbeda pendapat dengan kita, silakan. Akan berhadapan dengan kami,” tegas Kapolda Kalbar di beberapa media online saat itu.

Red/Tim Gabungan Ivestigasi Media

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BRI Ketapang Mendukung Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1

admin

24 Jul 2026

DBN – KETAPANG,- BRI Kantor Cabang Ketapang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Mini Simpang Melate, Kabupaten Ketapang, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dukungan ini merupakan wujud komitmen BRI dalam mendorong pembinaan generasi muda melalui kegiatan olahraga, …

BRI Branch Office Ketapang Kembali Menjadi Narasumber Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Mayak

admin

26 Jun 2026

DBN – Ketapang, 25 Juni 2026,BRI Branch Office (BO) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui partisipasi sebagai narasumber pada kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan menghadirkan narasumber dari BRI BO Ketapang serta Dinas …

Jamhuri Amir Terpilih Aklamasi Pimpin PD DMI Ketapang Periode 2026–2031

admin

13 Jun 2026

DBN – Ketapang – Musyawarah Daerah (Musda) ke-1 Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ketapang menetapkan Jamhuri Amir, SH sebagai Ketua Umum PD DMI Kabupaten Ketapang periode 2026–2031 secara aklamasi.   Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian sidang komisi yang diikuti oleh pengurus PD DMI bersama perwakilan pengurus masjid se-Kabupaten Ketapang di Aula …

BRI Dukung Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria di Ketapang

admin

11 Jun 2026

DBN – Ketapang, 11 Juni 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Ketapang turut mendukung program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ketapang melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria yang diselenggarakan di Desa Tanjung Pura, Kabupaten Ketapang.   Kegiatan tersebut melibatkan berbagai …

Satpol PP Ketapang Edukasi Pelajar SMAN 1 tentang Disiplin dan Ketertiban melalui Program Sapa Pelajar 2026

admin

10 Jun 2026

DBN – Ketapang, 9 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya disiplin dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan Satpol PP Sapa Pelajar Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Ketapang, Selasa (9/6).   Kegiatan diawali dengan Apel Pembukaan Class Meeting Tahun 2026 yang secara resmi dibuka …

Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar

admin

13 Mei 2026

Daily Borneo Nusantara – Kaltim, _ Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).   Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta …

x
x