Home » Berita » Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

admin 27 Jul 2026 9

Daily Borneo Nusantara – Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) serta Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih adanya pembuangan limbah usaha laundry ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Menurut Agung Sulistio, persoalan limbah usaha laundry tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terdapat pelaku usaha yang menghasilkan limbah, termasuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lain yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Agung Sulistio mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inventarisasi, inspeksi lapangan, dan pengawasan menyeluruh terhadap usaha-usaha laundry yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

 

“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan pencemaran lingkungan. Apabila benar ditemukan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Agung Sulistio.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Agung meminta seluruh aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

 

Di akhir pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup RI, DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pekalongan, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Sumber : Red-Kabarsbi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Alexander Wilyo Resmi Tutup IPSI Cup II 2026, Dorong Pembinaan Pesilat Berprestasi dan Berkarakter

admin

28 Jul 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Pendekar Wira Utama serta Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi menutup Kejuaraan IPSI Cup II Pencak Silat Tahun 2026. Prosesi penutupan berlangsung semarak dan dihadiri para atlet, pelatih, wasit dan juri, pengurus IPSI, serta …

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

admin

27 Jul 2026

Daily Borneo Nusantara – Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.   Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara …

BRI Ketapang Mendukung Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1

admin

24 Jul 2026

DBN – KETAPANG,- BRI Kantor Cabang Ketapang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Mini Simpang Melate, Kabupaten Ketapang, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dukungan ini merupakan wujud komitmen BRI dalam mendorong pembinaan generasi muda melalui kegiatan olahraga, …

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak 

admin

22 Jul 2026

DBN – BOGOR – Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.   Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), …

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

admin

22 Jul 2026

DBN – KUNINGAN  – Tim KABARSBI.com pada Rabu (22/7/2026) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan material rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu konstruksi bangunan sekolah yang …

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

admin

21 Jul 2026

DBN – BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 …

x
x