Home » Berita » Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

admin 12 Mei 2026 228

DBN – SUKABUMI , 12 Mei 2026 _ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.

Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.

“Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut,” tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, “Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21.”

Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.

Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari — melebihi batas awal 20 hari — tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi,” pungkas Sandi.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.

(Fahmi/Tim Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saatnya Level Up! BRI Junio Hadirkan Kartu Debit Spesial Mobile Legends: Bang Bang

admin

27 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 26 Oktober 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan program kartu debit BRI Junio edisi Mobile Legends: Bang Bang yang menyasar generasi muda dan penggemar gim populer tersebut. Program ini berlangsung pada 25 September hingga 31 Desember 2026, dengan benefit berupa KAYOU Collectible Card Mobile Legends: Bang Bang, …

234 SC & Aliansi Gelar Aksi Kontrol Sosial ke Dinas Cipta Karya Bandung: Keberpihakan Kami Adalah untuk Rakyat

admin

21 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Bandung, 20 Oktober 2026 — Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat 234 SC bersama sejumlah Aliansi Ormas KE-TRIGASS dan Elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kota Bandung, Selasa pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) …

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

admin

16 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – PEMALANG, — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran …

Tanjung Bawang FC U15 Juara Di Turnamen Parit Kungsi Cup, Generasi Muda Diharapkan Kembalikan Marwah Persikat Ketapang

admin

08 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Prestasi membanggakan ditorehkan tim muda Tanjung Bawang FC U15 setelah berhasil keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepak Bola Parit Kungsi Cup yang berlangsung di Kelurahan Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.   Tanjung Bawang FC U15 memastikan gelar juara setelah melalui pertandingan sengit menghadapi Mandau Putra U15. Laga final yang …

PLTU Ketapang Sebagai Juara Di Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN 2026

admin

07 Okt 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Tim PLTU Ketapang berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN Tahun 2026. Kepastian tersebut diraih setelah PLTU Ketapang menundukkan Bulog Ketapang dengan skor 3-1 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mini Garuda, Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan penutupan turnamen …

Tanjung Bawang FC dari Ketapang Kota Sukses Tempati Posisi Runner-up Siantau Raya Cup 2026

admin

21 Sep 2026

Daily Borneo Nusantara – KETAPANG — Tim Santri Nekat FC berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen sepak bola Siantau Raya Cup 2026. Partai final mempertemukan Santri Nekat FC dengan Tanjung Bawang FC dan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di Nate Buluh Kuning, Dusun Siantau Raya.   Dalam pertandingan final tersebut, Santri Nekat FC berhasil …

x
x