- DaerahCV. Farrin Jaya dengan luasan 10, 44 ha, di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, komoditas pasir pasang sudah memiliki IUP- OP
- BeritaBRI Branch Office Ketapang Meriahkan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Kayong Utara dengan Sajian Kuliner Tradisional dan Busana Adat Daerah
- BeritaIntimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk
- DaerahWujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Ketapang Gelar Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025
- UncategorizedBRI Dukung Koperasi Merah Putih Lewat Agen BRILink dan QRIS di Ketapang

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum
DBN – SUKABUMI , 12 Mei 2026 _ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.
Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.
“Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut,” tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, “Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21.”
Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.
Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari — melebihi batas awal 20 hari — tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi,” pungkas Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.
(Fahmi/Tim Investigasi)
admin
27 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 26 Oktober 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan program kartu debit BRI Junio edisi Mobile Legends: Bang Bang yang menyasar generasi muda dan penggemar gim populer tersebut. Program ini berlangsung pada 25 September hingga 31 Desember 2026, dengan benefit berupa KAYOU Collectible Card Mobile Legends: Bang Bang, …
admin
21 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Bandung, 20 Oktober 2026 — Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat 234 SC bersama sejumlah Aliansi Ormas KE-TRIGASS dan Elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kota Bandung, Selasa pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) …
admin
16 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – PEMALANG, — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran …
admin
08 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Prestasi membanggakan ditorehkan tim muda Tanjung Bawang FC U15 setelah berhasil keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepak Bola Parit Kungsi Cup yang berlangsung di Kelurahan Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tanjung Bawang FC U15 memastikan gelar juara setelah melalui pertandingan sengit menghadapi Mandau Putra U15. Laga final yang …
admin
07 Okt 2026
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Tim PLTU Ketapang berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang Piala Bupati Sepak Bola Mini Antarinstansi dan BUMN Tahun 2026. Kepastian tersebut diraih setelah PLTU Ketapang menundukkan Bulog Ketapang dengan skor 3-1 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mini Garuda, Selasa (6/10/2026) malam. Kegiatan penutupan turnamen …
admin
21 Sep 2026
Daily Borneo Nusantara – KETAPANG — Tim Santri Nekat FC berhasil keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen sepak bola Siantau Raya Cup 2026. Partai final mempertemukan Santri Nekat FC dengan Tanjung Bawang FC dan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) di Nate Buluh Kuning, Dusun Siantau Raya. Dalam pertandingan final tersebut, Santri Nekat FC berhasil …
13 Nov 2025 1.749 views
Daily Borneo Nusantara – PEKANBARU — Kisruh pelaksanaan pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru periode 2025–2030 mencuat ke publik. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) melalui Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Miftahul, angkat bicara dan menyuarakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. “Berdasarkan informasi dan data yang …
16 Des 2025 1.731 views
Daily Borneo Nusantara – JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi …
02 Jan 2026 1.369 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 31 Desember 2025 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Ketapang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ketapang atas kerja sama dan dukungan yang telah terjalin dalam upaya recovery kredit bermasalah melalui mekanisme somasi sepanjang tahun 2025. Apresiasi tersebut ditandai dengan …
23 Des 2025 1.356 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang, 20 Desember 2025 –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Branch Office (BO) Ketapang menggelar rangkaian kegiatan sportivitas, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang berlangsung sejak 13 Desember hingga 20 Desember 2025. Rangkaian peringatan HUT ke-130 BRI BO Ketapang diawali dengan kegiatan sportartcular pada 13 Desember 2025 …
17 Des 2025 1.349 views
23 Des 2025 1.331 views
Daily Borneo Nusantara – Ketapang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ketapang turut ambil bagian dalam kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang pada 18–19 Desember bertempat di Gedung Pancasila, Jalan S. Parman, Kabupaten Ketapang. Keikutsertaan BRI dalam job fair ini merupakan bentuk dukungan nyata perseroan …
07 Feb 2024 1.144 views
Gaza is in ruins, with Israeli forces laying siege to the entire strip and leveling swaths of the enclave. An estimated 80% of its population of 2.2 million has been displaced — the majority now trapped in the south, increasingly pressed toward the Rafah border with Egypt. Palestinians in Gaza say life has become a …
Comments are not available at the moment.