Home » Berita » Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

admin 30 Jun 2026 22

Oleh : Roni Maulana Arsy

Praktisi Media Jawa Barat

Tidak ada orang tua yang bermimpi anaknya menjadi pengangguran. Tidak ada ayah yang rela melihat anaknya kehilangan masa depan. Tidak ada ibu yang sanggup menyembunyikan air mata ketika mendengar kalimat, “Maaf Bu, kuotanya sudah penuh.”

 

Kalimat sederhana itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi sebuah keluarga, luka yang ditinggalkannya bisa dikenang seumur hidup.

 

Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 membatasi jumlah murid dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Tujuan kebijakan ini patut diapresiasi. Pemerintah ingin menghadirkan kelas yang lebih ideal, meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.

 

Semangat tersebut merupakan langkah yang baik. Tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Justru kualitas pendidikan harus terus diperbaiki agar anak-anak Indonesia mampu bersaing di masa depan.

 

Namun, sebuah kebijakan yang baik harus mampu membaca kenyataan di lapangan.

 

Di kota-kota besar seperti Kota Bandung dan wilayah urban lainnya, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi terus meningkat. Setiap tahun ribuan anak memasuki usia sekolah. Sementara pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun penyediaan guru membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.

 

Akibatnya, ketika jumlah rombel dibatasi, daya tampung sekolah otomatis ikut berkurang.

 

Bayangkan seorang buruh harian yang telah bekerja dari pagi hingga malam demi membeli seragam, tas, dan buku untuk anaknya. Ia meyakini tahun ini anaknya akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun saat pengumuman tiba, bukan nama anaknya yang muncul, melainkan kenyataan bahwa seluruh bangku telah terisi.

 

Bayangkan pula seorang ibu yang harus pulang sambil menggenggam berkas pendaftaran yang tidak pernah diterima. Di rumah, ia harus menjelaskan kepada anaknya mengapa teman-temannya sudah memiliki sekolah, sementara dirinya masih harus menunggu tanpa kepastian.

 

Inilah wajah lain dari persoalan pendidikan yang sering tidak terlihat dalam laporan administrasi.

 

Di sisi lain, kepala sekolah sebenarnya ingin membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat. Banyak guru juga ingin mengajar lebih banyak anak. Namun mereka terikat oleh regulasi yang harus dipatuhi. Menambah rombel tanpa mekanisme yang diatur dapat berdampak pada validitas data pendidikan dan berbagai konsekuensi administratif lainnya.

 

Karena itu, persoalan ini bukan tentang sekolah yang tidak peduli, bukan pula tentang guru yang tidak mau menerima murid. Mereka juga berada dalam posisi yang sulit, di antara tuntutan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan pemerintah.

 

Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 sebenarnya juga membuka ruang kondisi pengecualian. Sekolah dapat mengajukan penambahan rombel apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana yang sesuai, jumlah guru yang mencukupi, serta mempertimbangkan kondisi daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut.

 

Artinya, regulasi ini sesungguhnya telah menyediakan ruang fleksibilitas. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat diterapkan secara cepat, sederhana, dan responsif, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Jangan sampai solusi yang sudah tersedia dalam regulasi justru sulit dimanfaatkan ketika masyarakat sangat membutuhkannya.

 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Daerah metropolitan yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik semestinya diberikan kebijakan yang lebih adaptif melalui mekanisme dispensasi yang tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh bangku sekolah.

 

Karena keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi atau idealnya jumlah siswa di dalam kelas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung.

 

Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang membawa kekecewaan.

 

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka dalam sebuah regulasi. Pendidikan adalah tentang harapan, tentang masa depan, dan tentang keberanian negara memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

 

Sebab ketika bangku sekolah dikurangi, yang sesungguhnya tidak boleh ikut berkurang adalah harapan anak-anak Indonesia. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, di sanalah air mata orang tua menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus selalu menempatkan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Alexander Wilyo Resmi Tutup IPSI Cup II 2026, Dorong Pembinaan Pesilat Berprestasi dan Berkarakter

admin

28 Jul 2026

Daily Borneo Nusantara – Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Pendekar Wira Utama serta Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi menutup Kejuaraan IPSI Cup II Pencak Silat Tahun 2026. Prosesi penutupan berlangsung semarak dan dihadiri para atlet, pelatih, wasit dan juri, pengurus IPSI, serta …

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

admin

27 Jul 2026

Daily Borneo Nusantara – Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.   Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara …

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

admin

27 Jul 2026

Daily Borneo Nusantara – Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) …

BRI Ketapang Mendukung Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1

admin

24 Jul 2026

DBN – KETAPANG,- BRI Kantor Cabang Ketapang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Mini U-12 BM Cup 2026 Seri 1 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Mini Simpang Melate, Kabupaten Ketapang, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dukungan ini merupakan wujud komitmen BRI dalam mendorong pembinaan generasi muda melalui kegiatan olahraga, …

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak 

admin

22 Jul 2026

DBN – BOGOR – Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.   Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), …

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

admin

22 Jul 2026

DBN – KUNINGAN  – Tim KABARSBI.com pada Rabu (22/7/2026) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan material rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu konstruksi bangunan sekolah yang …

x
x